Apa itu Titip Joni?

“Titip Joni” adalah suatu usaha perseorangan yang menjalankan kegiatan usaha jual barang dan jasa pembelian barang dari Jepang melalui website www.titipjoni.com.

Bagaimana cara pemesanannya?

Titip Joni menyediakan layanan kepada Konsumen untuk dapat membeli barang di website Titip Joni. Konsumen dapat membeli langsung barang yang tersedia di website baik Barang Ready Stock maupun Barang Pre-Order dengan melakukan checkout pesanan.

Berapa lama proses pengirimannya?

Estimasi kedatangan Barang Pre-Order tiba di Indonesia adalah 1 (satu) sampai 1,5 (satu setengah) bulan sejak Barang tersedia di Jepang dan telah dilakukan proses pembelian. Tidak menutup kemungkinan Barang sampai lebih cepat atau lebih lama dari estimasi tersebut.

Apakah ada tambahan biaya setelah melakukan pesanan?

Harga Barang yang ditetapkan telah mencakup seluruh harga Layanan Titip Joni, tanpa ada tambahan biaya kecuali ongkos kirim dari gudang Titip Joni ke alamat Konsumen.

Apakah bisa DP terlebih dahulu?

Titip Joni tidak melayani fitur down payment sehingga seluruh harga Barang dan ongkos kirim domestik wajib dibayarkan pada awal pemesanan.

Bagaimana cara refund & membatalkan pesanan?

Barang Pre-Order yang telah dipesan tidak dapat dibatalkan kecuali tidak tiba di Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan sejak Barang tersedia di Jepang. Refund akan ditransfer ke nomor rekening yang telah diberikan dan dikonformasikan ke Titip Joni sebelumnya.

Apakah ada batasan jenis barang yang bisa dipesan?

Berikut adalah daftar jenis Barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperjualbelikan pada situs Titip Joni:
– Apapun yang mudah terbakar.
– Senjata atau aksesoris senjata.
– Semua barang yang berbentuk atau berbahan dasar cairan.
– Zat-zat yang termasuk atau terindikasi sebagai psikotropika.
– Makhluk hidup (hewan dan/atau tumbuhan).

Titip Joni memiliki hak untuk tidak memproses pesanan Konsumen, jika Barang yang akan Konsumen pesan termasuk di dalam kategori Barang yang tidak dapat didatangkan oleh Titip Joni. Silakan hubungi Om Joni sebelum memesan jika Konsumen tidak yakin apakah barang tersebut dilarang.